Minggu, 21 April 2013

INI CETAK SAWAH PRODUK ACEH TIMUR



Aceh Timur: Ranto Peureulak
Berdasarkan amatan wartawan Media investigasi Korupsi ACWPOST di lapangan realisasi Program Cetak sawah baru tahun 2012 di Aceh Timur banyak bermasalah.
Berdasarkan data identifikasi wartawan tentang program perluasan cetak sawah yaitu.
Terjadinya alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah menjadi lahan non pertanian atau nonsawah dapat mengancam ketahanan pangan nasional
Berdasarkan Perpres No. 24 tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010 telah di bentuk institusi yang menangani pengelolaan sumber daya lahan dan air yaitu Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tugas melaksanakan perluasan areal tanaman pangan dengan ketentuan mengacu kepada pedoman teknis mematuhi ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria perluasan sawah serta memberikan acuan dalam pelaksanaan survei investigasi dan disain SID, konstruksi dan pemanfaatan sawah baru.

Program cetak sawah baru untuk perluasan areal tanam dan menambah baku lahan pertanian yang menjadi salah satu tuntutan dari pemerintah pusat untuk memperluas areal tanam guna mendukung program peningkatan beras nasional P2BN.

Program perluasan sawah sesuai dengan ketersediaan dana dari APBN.
Sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana kegiatan perluasan sawah Pertanian 2010-2014 sebesar 374.125 Ha.
Dana bantuan cetak sawah sebesar Rp10 juta per hektar dengan pola ditransfer ke rekening masing-masing kelompok tani, dan dikelola oleh kelompok tani yang langsung siap tanam dan Mekanisme pelaksanaannya, agar mengacu pada Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kalau seandainya komitmen pemerintah sesuai berdasarkan acuannya yaitu peningkatan produksi tanaman pangankhususnya padi, dukungan sarana perluasan sawah diharapkan dapat memberikan hasil dan dampak bagi penerima manfaat.

Tetapi hal ini sungguh bertolak belakang dengan realitanya di lapangan.
pantauan wartawan realisasi cetak sawah baru tahun 2012 banyak terindikasi masalah.
Di lokasi wartawan melihat langsung dari 15 hektar sawah cetak baru terindikasi bermasalah dan tidak bisa di tanami.
Kelompok tani langit biru desa seumali terkesan pengerjaannya asal asalan. Pasalnya dari 15 hektar tersebut yang sedikit areal yang bisa di tanami, karena kondisi pengerjaannya seperti masih banyak tunggul kayu dan batang-batang pohon yang berselemak di areal petakan sawah,
                                                  
Salah seorang warga mengatakan” oknum pengerjaan ini tidak bertanggung jawab sebagaimana mestinya pengerjaan tidak sesuai dengan aturan yang bisa memberikan mamfaat kepada masyarakat tani, pengerjaannya asal-asalan dan sesuka hatinya saja” jelasnya.
Tambahnya” akibat hal ini masyarakat tidak bisa menanam karena banyak tunggul, ranting dan batang pohon-pohon yang masih di areal petakan sawah dan hal ini benar benar menderikan rakyat, buka solusi peningkatan beras yang di dapatkan tapi justru kemelaratan dan pembodohan terhadap masyarakat kecil” tegasnya.

Sementara hal yang sama juga berdasarkan investigasi wartawan di desa seumanah jaya kelompok tani aneuk gampong, dari luas areal 25 hektar cetak sawah baru tahun 2012 hanya 5 hektar yang di tanam,

Warga mengatakan” pengerjaan sawah ini yang bersumber dana dari APBN merugikan uang negara saja, dan produksi bukan beras lebih meningkat tetapi menjadi lebih buruk” tegasnnya.

Sebenarnnya bagaimana aturannya program cetak sawah baru oleh pemerintah dinas pertanian, karena kami tidak merasakan sesuai dengan ketentuannya, tambahnya.

Realisasi ini dapat kita simpulkan tuntutan pemerintah pusat di daerah tidak benar-benar memberikan dampak positif bagi pengguna dan masyarakat.

cetak sawah baru dampak negatif terhadap masyarak desa seumali kelompok tani langit biru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar