Aceh Timur: Ranto Peureulak
Berdasarkan amatan wartawan Media
investigasi Korupsi ACWPOST di lapangan realisasi Program Cetak sawah baru
tahun 2012 di Aceh Timur banyak bermasalah.
Berdasarkan data identifikasi
wartawan tentang program perluasan cetak sawah yaitu.
Terjadinya alih fungsi lahan
pertanian khususnya lahan sawah menjadi lahan non pertanian atau nonsawah dapat
mengancam ketahanan pangan nasional
Berdasarkan Perpres
No. 24 tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.
61/Permentan/OT.140/10/2010 telah di bentuk institusi yang menangani
pengelolaan sumber daya lahan dan air yaitu Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian dengan tugas melaksanakan perluasan areal tanaman pangan
dengan ketentuan mengacu kepada pedoman teknis mematuhi ketentuan norma,
standar, prosedur, dan kriteria perluasan sawah serta memberikan acuan dalam
pelaksanaan survei investigasi dan disain SID, konstruksi dan pemanfaatan sawah
baru.
Program
cetak sawah baru untuk perluasan areal tanam dan menambah baku lahan pertanian
yang menjadi salah satu tuntutan dari pemerintah pusat untuk memperluas areal
tanam guna mendukung program peningkatan beras nasional P2BN.
Program perluasan sawah sesuai
dengan ketersediaan dana dari APBN.
Sesuai dengan Rencana Strategis
(Renstra) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana kegiatan perluasan sawah Pertanian
2010-2014 sebesar 374.125 Ha.
Dana bantuan cetak sawah sebesar Rp10 juta per hektar dengan pola
ditransfer ke rekening masing-masing kelompok tani, dan dikelola oleh kelompok
tani yang langsung siap tanam dan Mekanisme pelaksanaannya, agar mengacu pada
Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kalau seandainya
komitmen pemerintah sesuai berdasarkan acuannya yaitu peningkatan produksi
tanaman pangankhususnya padi, dukungan sarana perluasan sawah diharapkan dapat
memberikan hasil dan dampak bagi penerima manfaat.
Tetapi hal
ini sungguh bertolak belakang dengan realitanya di lapangan.
pantauan
wartawan realisasi cetak sawah baru tahun 2012 banyak terindikasi masalah.
Di lokasi
wartawan melihat langsung dari 15 hektar sawah cetak baru terindikasi
bermasalah dan tidak bisa di tanami.
Kelompok tani
langit biru desa seumali terkesan pengerjaannya asal asalan. Pasalnya dari 15
hektar tersebut yang sedikit areal yang bisa di tanami, karena kondisi
pengerjaannya seperti masih banyak tunggul kayu dan batang-batang pohon yang
berselemak di areal petakan sawah,
Salah seorang
warga mengatakan” oknum pengerjaan ini tidak bertanggung jawab sebagaimana
mestinya pengerjaan tidak sesuai dengan aturan yang bisa memberikan mamfaat kepada
masyarakat tani, pengerjaannya asal-asalan dan sesuka hatinya saja” jelasnya.
Tambahnya”
akibat hal ini masyarakat tidak bisa menanam karena banyak tunggul, ranting dan
batang pohon-pohon yang masih di areal petakan sawah dan hal ini benar benar
menderikan rakyat, buka solusi peningkatan beras yang di dapatkan tapi justru
kemelaratan dan pembodohan terhadap masyarakat kecil” tegasnya.
Sementara hal
yang sama juga berdasarkan investigasi wartawan di desa seumanah jaya kelompok
tani aneuk gampong, dari luas areal 25 hektar cetak sawah baru tahun 2012 hanya
5 hektar yang di tanam,
Warga mengatakan”
pengerjaan sawah ini yang bersumber dana dari APBN merugikan uang negara saja,
dan produksi bukan beras lebih meningkat tetapi menjadi lebih buruk” tegasnnya.
Sebenarnnya bagaimana
aturannya program cetak sawah baru oleh pemerintah dinas pertanian, karena kami
tidak merasakan sesuai dengan ketentuannya, tambahnya.
Realisasi ini dapat kita simpulkan
tuntutan pemerintah pusat di daerah tidak benar-benar memberikan dampak positif
bagi pengguna dan masyarakat.
cetak sawah baru dampak negatif terhadap masyarak desa seumali kelompok tani langit biru |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar