Sabtu, 19 Oktober 2013

PT DWI KENCANA SEMESTA TELAH MENGABAIKAN HAK-HAK BURUH SEHINGGA MEGANG HANYA MAKAN DENGAN IKAN ASIN


Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh Syahrial. S.sos

PT DWI KENCANA SEMESTA TELAH MENGABAIKAN HAK-HAK BURUH
SEHINGGA MEGANG HANYA MAKAN DENGAN IKAN ASIN

Aceh Timur: Media Rakyat
Sebagaimana mestinya yang kita ketahui bahwa suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh akan memberikan upah atau imbalan dalam bentuk lain kepada setiap pekerja/buruh yang bekerja pada suatu perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGA KERJAAN pada BAB 1 pasal 1 Point 6 huruf A.
Dan dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG PERLINDUNGAN UPAH, pada BAB 1 Pasal 1 huruf A. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan di lakukan,dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang di tetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan di bayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Peraturan pemerintah ini pada pokoknya mengatur tentang perlindungan upah yang berpangkal tolak kepada fungsi Upah yang harus mampu menjamin kelangsungan hidup bagi buruh dan keluarganya.
Berdasarkan hasil investigasi Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh yang di Ketuai Oleh Syahrial. S.Sos
Terkait dengan permasalahan yang terjadi pada salah satu prusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT.DWI KENCANA SEMESTA yang berada di Kabupaten Aceh Timur dengan permasalahan yang terjadi adalah.
Sesuai dengan laporan pekerja atau buruh PT. DWI KENCANA SEMESTA pada (14/10) lalu, pekerja/buruh PT. Dwi Kencana Semesta Belum di berikan Upah/gaji selama 3 bulan dan jamsostek yang hanya di jamin/diberikan kepada  sebagian karyawan saja.
Apabila memahami fungsi Upah sebagai penjamin kelangsungan hidup bagi buruh dan keluarganya maka kronologis ini sangat lah menjadi penderitaan bagi buruh/pekerja pada Perusahaan tersebut, kenapa tidak pasalnya ialah pada (14/10) lalu adalah sebagai hari megang bagi seluruh umat Muslim di Dunia, namun kenyataan ini membuat buruh sangat menderita di saat umat muslim lainnya megang dengan membeli daging namun pekerja/buruh perusahaan PT. Dwi Kencana Semesta ini megang dengan Ikan teri saja, karena tidak punya uang yang di sebabkan dengan Gaji/Upah pekerja belum di bayar.
“ perusahaan PT.Dwi Kwncana Semesta sudah tiga bulan tidak membayar upah/gaji kami, akibatnya kami tidak dapat membeli daging dan megang dengan ikan teri saja” ungkap seorang pekerja/buruh kepada Media Rakyat
Sudah tiga bulan tidak di bayar upah/gaji kami, hanya di kasih pinjaman 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) perorang setiap pekerja, itupun sudah sore di berikan dan akhirnya kami sepakat tidak mau menerimanya.
Akibat kekecewaan ini pekerja/buruh memgamankan satu unit Mobil Mitsubishi Dabel Kabin milik PT.Dwi Kencana Semesta juga dengan STNK dan Kunci mobil dan untuk menghindari pengrusakan dari sebagian buruh mobil tersebut di titipkan kepada pihak kepolisian Sektor Ranto Peureulak.
“Mobil ini akan kami serahkan setelah persoalan gaji/upah kami sebagai pekerja telah di bayar atau di selesaikan”
Saat kapolsek Ranto Peureulak  IPDA M.DAUD di konfirmasi wartawan mengatakan” benar adanya penitipan satu unit mobil Mitsubishi Dabel Kabin milik PT.Dwi Kencana Semesta oleh buruh/pekerja kepada pihak kepolisian sektor Ranto Peureulak penitipan ini untuk menghindari pengrusakan dari sebagian buruh dari PT.Dwi Kencana Semesta akibat belum di bayarnya gaji/upah para pekerja”jelasnya
Menyikapi hal ini ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh Syahrial. S.sos Kepada Wartawan mengatakan.
“menurut pengamatan kami penyebab terjadinya perselisihan antara buruh dan perusahaan selama ini akibat lemahnya pegawai pengawasan dari Dinas tenaga Kerja kabupaten Aceh Timur”
Di samping itu sebagai serikat pekerja/oraganisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentigan buruh serta meninggkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Ketua FSPNI syahrial. S.sos mengatakan” kami atas nama Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) mewakili buruh menuntut kepada perusahaan dan pemerintah supaya Upah buruh yang tiga bulan belum di bayar segera di selesaikan berikut dengan denda 5 %  (lima Persen) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG PERLINDUNGAN UPAH BAB III pasal 19 ayat 1 yaitu” apabila upah terlambat di bayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah di bayar, upah tersebut di tambah dengan 5 % (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan.
Dan memberikan suatu perlindungan sosial bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja,sakit,hamil,bersalin,hari tua,dan meninggal dunia,
Hal ini sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAB III pasal 3 ayat (2) setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Syahrial menambahkan “ apabila tuntutan buruh di abaikan atau tidak segera di selesaikan maka kami akan laporkan kepada Bupati, Gubernur, dan Kementerian tenaga kerja serta pengadilan yang menangani tentang perselisihan ketenaga kerjaan”
Di samping itu Ia juga berpesan kepada semua perusahaan yang ada Provinsi Aceh, jangan melakukan Diskriminasi, pembodohan dan pembunuhan karakter terhadap pekerja/buruh. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar