Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh Syahrial. S.sos |
PT DWI KENCANA SEMESTA TELAH
MENGABAIKAN HAK-HAK BURUH
SEHINGGA MEGANG HANYA
MAKAN DENGAN IKAN ASIN
Aceh Timur: Media Rakyat
Sebagaimana mestinya yang kita ketahui bahwa suatu perusahaan
baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh akan
memberikan upah atau imbalan dalam bentuk lain kepada setiap pekerja/buruh yang
bekerja pada suatu perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGA KERJAAN pada BAB 1 pasal 1 Point
6 huruf A.
Dan dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8
TAHUN 1981 TENTANG PERLINDUNGAN UPAH, pada BAB 1 Pasal 1 huruf A. Upah adalah
suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu
pekerjaan atau jasa yang telah atau akan di lakukan,dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang di tetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang-undangan, dan di bayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya.
Peraturan pemerintah ini pada pokoknya mengatur tentang
perlindungan upah yang berpangkal tolak kepada fungsi Upah yang harus mampu
menjamin kelangsungan hidup bagi buruh dan keluarganya.
Berdasarkan hasil investigasi Federasi Serikat Pekerja
Nasional Indonesia (FSPNI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh yang di Ketuai
Oleh Syahrial. S.Sos
Terkait dengan permasalahan yang terjadi pada salah satu
prusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT.DWI KENCANA SEMESTA yang berada di
Kabupaten Aceh Timur dengan permasalahan yang terjadi adalah.
Sesuai dengan laporan pekerja atau buruh PT. DWI KENCANA
SEMESTA pada (14/10) lalu, pekerja/buruh PT. Dwi Kencana Semesta Belum di
berikan Upah/gaji selama 3 bulan dan jamsostek yang hanya di jamin/diberikan
kepada sebagian karyawan saja.
Apabila memahami fungsi Upah sebagai penjamin kelangsungan
hidup bagi buruh dan keluarganya maka kronologis ini sangat lah menjadi
penderitaan bagi buruh/pekerja pada Perusahaan tersebut, kenapa tidak pasalnya
ialah pada (14/10) lalu adalah sebagai hari megang bagi seluruh umat Muslim di
Dunia, namun kenyataan ini membuat buruh sangat menderita di saat umat muslim
lainnya megang dengan membeli daging namun pekerja/buruh perusahaan PT. Dwi
Kencana Semesta ini megang dengan Ikan teri saja, karena tidak punya uang yang
di sebabkan dengan Gaji/Upah pekerja belum di bayar.
“ perusahaan PT.Dwi Kwncana Semesta sudah tiga bulan tidak
membayar upah/gaji kami, akibatnya kami tidak dapat membeli daging dan megang
dengan ikan teri saja” ungkap seorang pekerja/buruh kepada Media Rakyat
Sudah tiga bulan tidak di bayar upah/gaji kami, hanya di
kasih pinjaman 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) perorang setiap pekerja, itupun
sudah sore di berikan dan akhirnya kami sepakat tidak mau menerimanya.
Akibat kekecewaan ini pekerja/buruh memgamankan satu unit
Mobil Mitsubishi Dabel Kabin milik PT.Dwi Kencana Semesta juga dengan STNK dan
Kunci mobil dan untuk menghindari pengrusakan dari sebagian buruh mobil
tersebut di titipkan kepada pihak kepolisian Sektor Ranto Peureulak.
“Mobil ini akan kami serahkan setelah persoalan gaji/upah
kami sebagai pekerja telah di bayar atau di selesaikan”
Saat kapolsek Ranto Peureulak
IPDA M.DAUD di konfirmasi wartawan mengatakan” benar adanya penitipan
satu unit mobil Mitsubishi Dabel Kabin milik PT.Dwi Kencana Semesta oleh
buruh/pekerja kepada pihak kepolisian sektor Ranto Peureulak penitipan ini untuk
menghindari pengrusakan dari sebagian buruh dari PT.Dwi Kencana Semesta akibat
belum di bayarnya gaji/upah para pekerja”jelasnya
Menyikapi hal ini ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional
Indonesia (FSPNI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh Syahrial. S.sos Kepada
Wartawan mengatakan.
“menurut pengamatan kami penyebab terjadinya perselisihan
antara buruh dan perusahaan selama ini akibat lemahnya pegawai pengawasan dari
Dinas tenaga Kerja kabupaten Aceh Timur”
Di samping itu sebagai serikat pekerja/oraganisasi yang di
bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentigan buruh
serta meninggkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Ketua FSPNI syahrial. S.sos mengatakan” kami atas nama
Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) mewakili buruh menuntut kepada
perusahaan dan pemerintah supaya Upah buruh yang tiga bulan belum di bayar
segera di selesaikan berikut dengan denda 5 % (lima Persen) sesuai dengan ketentuan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG PERLINDUNGAN
UPAH BAB III pasal 19 ayat 1 yaitu” apabila upah terlambat di bayar, maka mulai
dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya
upah di bayar, upah tersebut di tambah dengan 5 % (lima persen) untuk setiap
hari keterlambatan.
Dan memberikan suatu perlindungan sosial bagi tenaga kerja
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan
yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan
yang di alami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja,sakit,hamil,bersalin,hari tua,dan meninggal dunia,
Hal ini sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAB III pasal
3 ayat (2) setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Syahrial menambahkan “ apabila tuntutan buruh di abaikan atau
tidak segera di selesaikan maka kami akan laporkan kepada Bupati, Gubernur, dan
Kementerian tenaga kerja serta pengadilan yang menangani tentang perselisihan
ketenaga kerjaan”
Di samping itu Ia juga berpesan kepada semua perusahaan yang
ada Provinsi Aceh, jangan melakukan Diskriminasi, pembodohan dan pembunuhan
karakter terhadap pekerja/buruh. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar