Aktivis KPPHI/komite Pemantau Program hutan indonesia |
Mengetahui dan mematuhi Hak Rakyat Miskin merupakan kewajiban bersama
dalam menyukseskan program pro rakyat
Aceh Timur:
Demi menuju kehidupan yang lebih baik,terutama
membantu keluarga miskin, pemerintah telah melaksanakan program pro rakyat.
suksesnya program pro rakyat tersebut,sangat
ditentukan partisipasi berbagai pihak sesuai fungsinya masing-masing.
Dalam melaksanakan program pro rakyat pemerintah
mengombinasikan metode ikan dan kail, yang meliputi pemberian bantuan langsung
(PKH,Raskin,Jamkesmas, dan BOS), pemberdayaan masyarakat melalui PNPM
Mandiri,dan mengembangkan usaha mikro,kecil, menengah,dan koperasi melalui
pemberian kredit jaminan
Dalam hal ini bantuan langsung yang menyentuh rakyat
miskin, seperti halnya Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin merupakan salah
satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan
yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat berupa bantuan beras bersubsidi
kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin-red)
Raskin adalah satu program bertujuan untuk mengurangi
beban pengeluaran rumah tangga sasaran penerima mamfaat (RTS-PM)
Sementara data penerima mamfaat sesuai dengan data RTS
kartu perlindungan sosial (KPS) yang di keluarkan oleh Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian sosial republik indonesia
yang sudah di validasi oleh kedua instansi tersebut.
yang mana basis data terpadu (BDT) tersebut hasil
akhir dari pendataan program perlindungan sosial (PPLS) 2011 oleh BPS yang diserahkan
kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan (TNP2K), yang dirasakan sudah cukup sangat lengkap karena berisi
tentang identifikasi Rumah Tangga sangat miskin sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang di kategorikan berhak sebagai RTS-penerima mamfaat (TRS-PM)/Program
bantuan lansung, sehingga Basis data terpadu ini bisa di mamfaatkan untuk
memperbaiki sasaran penerima program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial lebih akurat.
Data basis terpadu ini juga dapat mendukung berbagai
program perlindungan sosial yang di jalankan pemerintah pusat maupun daerah. Dengan
demikian,kementerian,lembaga dan pemerintah daerah penyelenggara program dapat
berkonsentrasi pada perbaikan kualitas program karena sasaranya sudah jelas.
Namun beberapa kendala dalam pelaksanaan Program Beras
untuk Rumah tangga Miskin (RASKIN) selama ini dalam pencapaian ketepatan
indikator 6T yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,tepat
kualitas, dan tepat Administrasi, sering terindikasi masalah.
Data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala tersendiri
di lapangan. Masih ada rumah tangga miskin (RTM) di luar rumah tangga sasaran
(RTS) yang belum dapat menerima Raskin karena tidak tercatat sebagai RTS,
Kebijakan lokal dan Keihklasan sesama RTM dalam berbagi, tidak jarang di
persalahkan sebagai ketidak tepat sasaran.
Hal inilah yang menyebabkan di lapangan riskan terjadi
masalah yaitu penentuan kriteria penerima mamfaat raskin seringkali menjadi
persoalan yang rumit.
Dinamika data kemiskinan memerlukan adanya kebijakan
lokal melalui musyawarah desa/kelurahan, Musyawarah ini menjadi kekuatan utama
program untuk memberikan keadilan bagi sesama rumah tangga miskin.
Atau dengan kata lain kebijakan lokal secara musyawarah
desa yang mengambil keputusan untuk cara pembagian raskin yang dapat memberikan
keadilan bagi seluruh rumah tangga tepat sasaran yang berjumlah besar agar
seluruh rumah tangga miskin yang di luar RTS juga mendapatkan hak yang sama
atas program pembagian raskin sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi beban
pengeluaran Rumah Tangga sasaran juga membantu kelompok miskin dan rentan
miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala, di yakini
sebagai langkah yang lebih tepat oleh sebagian perangkat desa cara yang di
tempuh, demi memenuhi rasa keadilan antar sesama rumah tangga miskin yang tidak
terdaftar sebagai RTS mendapat hak yang sama atas program bantuan langsung yang
di berikan oleh pemerintah tersebut.
Kita harapkan segala program bantuan langsung yang
sifat nya menyentuh rakyat miskin ini selain hanya menggunakan mekanisme
pembagian 6T (secara formal) yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga,
tepat waktu,tepat kualitas, dan tepat Administrasi, juga dapat melalui kebijakan
lokal secara musyawarah desa yang mengambil keputusan untuk cara pembagian
raskin yang di yakini oleh perangkat desa dapat memberikan keadilan bagi
seluruh rumah tangga sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar