Jumat, 27 September 2013

Mengetahui dan mematuhi Hak Rakyat Miskin merupakan kewajiban bersama dalam menyukseskan program pro rakyat


Aktivis KPPHI/komite Pemantau Program hutan indonesia

Mengetahui dan mematuhi Hak Rakyat Miskin merupakan kewajiban bersama dalam menyukseskan program pro rakyat

Aceh Timur:


Demi menuju kehidupan yang lebih baik,terutama membantu keluarga miskin, pemerintah telah melaksanakan program pro rakyat.
suksesnya program pro rakyat tersebut,sangat ditentukan partisipasi berbagai pihak sesuai fungsinya masing-masing.
Dalam melaksanakan program pro rakyat pemerintah mengombinasikan metode ikan dan kail, yang meliputi pemberian bantuan langsung (PKH,Raskin,Jamkesmas, dan BOS), pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri,dan mengembangkan usaha mikro,kecil, menengah,dan koperasi melalui pemberian kredit jaminan
Dalam hal ini bantuan langsung yang menyentuh rakyat miskin, seperti halnya Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin-red)
Raskin adalah satu program bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran penerima mamfaat (RTS-PM)
Sementara data penerima mamfaat sesuai dengan data RTS kartu perlindungan sosial (KPS) yang di keluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian sosial republik indonesia yang sudah di validasi oleh kedua instansi tersebut.
yang mana basis data terpadu (BDT) tersebut hasil akhir dari pendataan program perlindungan sosial (PPLS) 2011 oleh BPS yang diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan  kemiskinan (TNP2K), yang dirasakan  sudah cukup sangat lengkap karena berisi tentang identifikasi Rumah Tangga sangat miskin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang di kategorikan berhak sebagai RTS-penerima mamfaat (TRS-PM)/Program bantuan lansung, sehingga Basis data terpadu ini bisa di mamfaatkan untuk memperbaiki sasaran penerima program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial lebih akurat.
Data basis terpadu ini juga dapat mendukung berbagai program perlindungan sosial yang di jalankan pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian,kementerian,lembaga dan pemerintah daerah penyelenggara program dapat berkonsentrasi pada perbaikan kualitas program karena sasaranya sudah jelas.
Namun beberapa kendala dalam pelaksanaan Program Beras untuk Rumah tangga Miskin (RASKIN) selama ini dalam pencapaian ketepatan indikator 6T yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,tepat kualitas, dan tepat Administrasi, sering terindikasi masalah.
Data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada rumah tangga miskin (RTM) di luar rumah tangga sasaran (RTS) yang belum dapat menerima Raskin karena tidak tercatat sebagai RTS, Kebijakan lokal dan Keihklasan sesama RTM dalam berbagi, tidak jarang di persalahkan sebagai ketidak tepat sasaran.
Hal inilah yang menyebabkan di lapangan riskan terjadi masalah yaitu penentuan kriteria penerima mamfaat raskin seringkali menjadi persoalan yang rumit.
Dinamika data kemiskinan memerlukan adanya kebijakan lokal melalui musyawarah desa/kelurahan, Musyawarah ini menjadi kekuatan utama program untuk memberikan keadilan bagi sesama rumah tangga miskin.
Atau dengan kata lain kebijakan lokal secara musyawarah desa yang mengambil keputusan untuk cara pembagian raskin yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh rumah tangga tepat sasaran yang berjumlah besar agar seluruh rumah tangga miskin yang di luar RTS juga mendapatkan hak yang sama atas program pembagian raskin sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga sasaran juga membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala, di yakini sebagai langkah yang lebih tepat oleh sebagian perangkat desa cara yang di tempuh, demi memenuhi rasa keadilan antar sesama rumah tangga miskin yang tidak terdaftar sebagai RTS mendapat hak yang sama atas program bantuan langsung yang di berikan oleh pemerintah tersebut.
Kita harapkan segala program bantuan langsung yang sifat nya menyentuh rakyat miskin ini selain hanya menggunakan mekanisme pembagian 6T (secara formal) yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,tepat kualitas, dan tepat Administrasi, juga dapat melalui kebijakan lokal secara musyawarah desa yang mengambil keputusan untuk cara pembagian raskin yang di yakini oleh perangkat desa dapat memberikan keadilan bagi seluruh rumah tangga  sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar