Teks Foto: PARA pejabat teras dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur serius mengikui Upacara HKN di Pusat Perkantoran Aceh Timur di Idi, Senin (17/6). |
Hari Kesadaran Nasional Aceh Timur Khidmat
Bupati: Jangan Kerja Santai
SBN--- Aceh Timur
IDI - Dalam pasal 3 butir 12 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 ditentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mencapai sasaran kerja yang ditetapkan. Dengan sistem penilaian prestasi kerja yang baru para PNS dituntut dapat bekerja keras dan penuh semangat.
“PNS tidak bisa lagi bekerja santai atau mengabaikan tugas-tugasnya, karena dapat mengakibatkan realisasi kerja tidak mencapai target dan penilaian prestasi kerja menjadi buruk,” demikian antara lain sambutan Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib yang dibacakan Asisten II Setdakab Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP pada Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pusat Perkantoran Aceh Timur di Idi, Senin (17/6).
Dia menambahkan, jika seorang PNS pada akhir tahun yang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) hanya mencapai 25 – 50 persen, maka sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 akan dikenakan hukuman disiplin sedang. “Tapi PNS yang SKP pada akhir tahun kurang dari 25 persen akan dikenakan hukuman disiplin berat,” tambah Ihksan Ahyat lagi seraya mengharapkan, para PNS selaku pelayan masyarakat untuk menghentikan kerja santai dan merasa tidak ada pekerjaan saat di kantor.
Perlu diketahui juga, sambung Asisten II Setdakab Aceh Timur, isu reformasi birokrasi kini menjadi isu sentral dan tuntutan masyarakat untuk peningkatan kinerja organisasi, maka untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, pemerintah telah menetapkan PP No 46 tentang penilai prestasi kerja PNS yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2014. “Nantinya dalam penilaian prestasi kerja para PNS mencakup penilaian SKP dan perilaku kerja,” kata Ihksan Ahyat seraya mengatakan, SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai seorang PNS. (hen/yn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar