Kamis, 13 Desember 2012

lahan sawah cetak baru yang tidak di tanami oleh kelompok tani aneuk gampoeng



C20 Ha dari 40 Ha lahan sawah cetak baru tidak di tanami oleh kelompok tani aneuk gampoeng

ACEH TIMUR: Pertumbuhan pembangunan di segala bidang yang pesat terutama industri dan pemukiman sangat berpengaruh negatif
terhadap pengembangan sektor pertanian khususnya produksi
padi, karena menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian
khususnya lahan sawah menjadi lahan non pertanian atau non
sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka upaya untuk
memperluas baku lahan pertanian menjadi sangat penting dengan
memanfaatkan dan mengelola sumberdaya lahan dan air yang ada.

Melihat pentingnya peranan ketersediaan sumberdaya lahan dan
air dalam pembangunan pertanian, maka pemerintah melalui
Perpres No. 24 tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, telah
menetapkan pembentukan institusi yang menangani pengelolaan
sumber daya lahan dan air yaitu Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan
perluasan areal tanaman pangan sebagai acuan umum dalam pelaksanaan kegiatan perluasan sawah mengacu kepada pedoman teknis  bertujuan untuk dapat memahami arahan dan batasan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perluasan sawah serta memberikan acuan dalam pelaksanaan SID, konstruksi dan pemanfaatan sawah baru.
Tujuan perluasan areal tanaman pangan dengan menambah luas baku lahan
tanaman pangan, melalui kegiatan perluasan sawah. Sasaran areal perluasan sawah tahun 2010 – 2014 sesuai
dengan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian sebesar 374.125 Ha. Sedangkan sasaran
areal perluasan sawah yang dapat dibiayai dari APBN per tahun
tergantung pada dana yang tersedia.
Perluasan sawah adalah suatu usaha penambahan luasan/
baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan dengan kondisi
yang belum dan atau lahan terlantar yang dapat diusahakan
untuk usahatani sawah.
Sawah adalah lahan usahatani yang secara fisik permukaan
tanahnya rata, dibatasi oleh pematang/galengan, sehingga
dapat ditanami padi dengan sistem genangan dan palawija /
tanaman pangan lainnya.
Khusus untuk kegiatan perluasan areal tanaman pangan
(perluasan sawah) tahun Anggaran 2012, pola pelaksanaannya
menggunakan pola transfer uang ke rekening kelompok.
Mekanisme pelaksanaannya, agar mengacu pada Pedoman
Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012 yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian,
Untuk memperlancar pelaksanaan perluasan sawah, maka
koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan melalui CTim
Pembina perluasan sawah tingkat kabupaten yang diketuai
oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Untuk
memperlancar fungsi koordinasi, maka Tim Pembina di
tingkat Kabupaten dilengkapi dengan Tim Teknis Perluasan
Sawah tingkat Kabupaten.
Dalam rangka menunjang peningkatan produksi tanaman pangan
khususnya padi, dukungan sarana perluasan sawah diharapkan dapat
memberikan hasil dan dampak bagi penerima manfaat
Upaya penambahan baku lahan tanaman pangan melalui
perluasan sawah sangat penting untuk mendukung pemantapan
ketahanan pangan, mengingat kebutuhan produksi tanaman pangan
terus meningkat sedangkan alih fungsi lahan sawah setiap tahun terjadi
pada areal yang cukup luas.
Pemanfaatan lahan sawah yang baru dicetak merupakan
kegiatan yang sangat perlu diperhatikan, mengingat pada lahan
tersebut sangat mudah menyemak kembali. Oleh karena itu petani perlu
dibina secara intensif dan difasilitasi dengan bantuan sarana produksi,
pertanian agar petani dapat segera mengusahakan lahan sawah
tersebut secara berkelanjutan.
Upaya demikian sudah di realisasikan implementasinya pada daerah daerah tertinggal, seperti salah satunya di daerah Aceh Timur, kecamatan Ranto peureulak, desa seumanah jaya, yaitu kelompok tani aneuk gampong yang mempunyai luas areal seluas 40Ha, yang 25 Ha di buka pada tahun 2011, dan yang 15Ha di buka pada tahun 2012, yang bersumber dana dari APBN. Upaya demi upaya terus ditingkatkan untuk mensejahterakan rakyat baik dari segala aspek, namun untuk dinas pertanian Kabupaten Aceh Timur upaya sudah sangat maksimal,untuk meningkatkan produksi tanaman pangan(padi) dan upaya mempercepat pencapaian surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014. terbukti prospek dari beberapa GAPOKTAN yang terdapat di desa seumanah jaya terus berbenah diri ke tingkat yang lebih baik, dari segi hasil produksi yang setiap tahun terus meningkat juga perluasan sawah yang terus bertambah sudah cukup menjadi bukti bahwa keberhasilan yang di rasakan masyarakat petani sekarang tidak terlepas dari binaan dan dukungan lembaga institusi pertanian setempat melalui Tim Pembina dan Tim Teknis Perluasan Sawah tingkat Kabupaten.
Yang sejauh ini sebanyak kelompok tani yang ada di desa seumanah terus mendapat catatan baik, oleh karena tidak menutup kemungkinan bahwa sebelum kelompok tani dapat berdiri sendiri(mandiri) selama itu pula upaya peningkatanuntuk mendukung kemandirian akan terus di upayakan oleh dinas terkait.
Dalam tahun ini yang mendapat realisasi bantuan leaning(parit beton) terdiri dari tiga kelompok tani, satu kelompok tani mendapat realisasi bantuan lahan optimasi, dan dua kelompok tani yang mendapat realisasi bantuan perluasan cetak sawah baru yang bersumber dari anggaran dana APBN, hal tersebut di ungkapkan ketua tim pembina FERIANDI kepada media, dan pada saat yang bersamaan wartawan media tipikor mengkorfirmasi, terkait hal lahan sawah cetak baru pada tahun ini yang diketua AMAR(35) atas nama kelompok tani aneuk gampoeng yang berada di dusun Blang gadeng berjarak 5 KM dari pemukiman warga, yang seluas hampir 10 Ha lahan baru tersebut tidak di tanami, tanpa ada alasan yang tepat di ungkapkan justru pada saat dikonfirmasi ketua kelompok tani Amar mengatakan bahwa”setiap lahan sawah cetak baru itu adalah untuk ditanami tidak ada alasan untuk tidak di tanami, kalau tidak di tanami itu namanya tidak bisa dipercaya” katanya pada sesi pertanyaan.
Selanjutnya berkaitan dengan lahan yang 25 Ha bukaan pada tahun 2011, di ungkapnya tidak dapat semua dikerjakan karena orang orang yang punya lahan berjanji mau menanami tapi sejauh ini tidak terlihat ada bekas pengerjaan. Akibatnya hampir 10 ha lahan lama tersebut terlantarkan, juga pada saat yang sama salah satu warga di samping saya menanyakan”apakah lahan yang kosong ada terlantar yang bisa kami jadikan sawah baru atas nama kelompok tani baru, beliau menjawab,”ada” tapi hanya sedikit paling Cuma 5 Ha. Sementara kami tim wartawan dan salah seorang perangkat gampong(ketua pemuda dusun gampoeng seumanah jaya) sudah meninjau langsung lokasi lahan kelompok tani yang dikerjakan ataupun yang tidak di kerjakan, dilokasi juga kami melihat bahwa hampir kurang lebih 30 lahan tidur yang belum terbuka. Justru ketika kita coba menanyakan” apakah lahan tersebut yang belum di buka bisa kami kelola atas nama kelompok tani baru, tetapi beliau mengalihkan bahwa masih banyak lahan yang bisa dijadikan sawah di dareah HTI 5 KM dari dusun krung tuan.
Kami sangat terkejut keterangan yang kami dapat dari ketua  berbeda dengan keterangan sekretaris, sebelum kami konfirmasi ketua kelompok tani Amar, terlebih dahulu kami mengkonfirmasi sekretarisnya, dan ia mengatakan bahwa masih sangat luas lahan belum di tanami dan saya sangat senang apabila, abang abang ini juga mau menyawah di situ, juga apabila membuka lahan terlantar seluas 30 Ha lagi juga ada, yang juga sudah hampir 25 tahun di tinggal pemiliknya.
Ada apa sebenarnya di balik kebohongan ketua kelompok tani aneuk gampoang ini yang dugaanya hanya menghabiskan anggaran pemerintah, tanpa ada realisasi pengerjaan yang maksimal. Terkait hal ini saat ketua pembina perluasan cetak sawah baru FERIANDI di konfirmasi, “kami akan menindak lanjuti apabila terbukti bahwa benar banyak lahan areal Yng belum di tanam dan dia harus bisa mempertanggung jawabkan semua anggaran yang telah di realisasikan ke kelompoknya, sejauh ini laporan yang kami terima juga berbagai, ada pupuk yang di beli oleh anggaran bantuan di jual oleh karena itu saya akan memanggil dia juga pada hari ini untuk diklarivikasi. Selanjutnya saya akan melaporkan bagaimana hasilnya nanti ungkapnya.kepada media
Apabila implementasi dilapangan seperti ini apakah cita cita  dan upaya pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi tanaman pangan(padi) dan upaya mempercepat pencapaian surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014. Dapat tercapai??
Sepertinya jauh apabila kegiatan  perluasan sawah yang juga merupakan investasi publik yang pembiayaannya ditanggung jawabpi oleh pemerintah, pemerintah daerah, yang bersumber dari dana APBN, APBD I, APBD II, BUMN dan Swasta ini, tidak di kerjakan sebagai mana mestinya.
Selanjutnya saat KABID perluasan cetak sawah baru dinas pertanian Bapak NAS JOHAN di konfirmasi terkait hal ini, juga mengatakan bahwa pada tahun ini kelompok yang mendapat realisasi bantuan perluasan cetak sawah baru di desa seumanah jaya ada dua  dan yang mendapat bantuan lahan optimasi ada satu. Dan untuk kelompok tani perluasan cetak baru, apabila tidak ditanami maka tidak di bayar. Hanya yang di bayar apabila sudah land clearing nya saja, dan untuk penanaman kita sangat tergantung pada musim dan apabila pada musim penghujan maka yang kita khawatirkan banjir, dan untuk saat ini lahan tersebut belum ada laporan ke dinas bahwa lahan suda bersih dan selanjutnya untuk penanaman juga tunggu perintah dari dinas, dan itu yang untuk tahun 2012 belum ada perintah, penanaman akan kita hitung mulai pada bulan 5-8 karena untuk saat ini kondisi tanah masih labil, untuk cetak sawah baru tidak di paksa untuk ditanam, karena sawah baru akan menjadi sawah lima tahun yang akan datang,dan kalaupun di paksakan tanam hasil nya berkisar 1,2 ton/ha, karena itu belum terbentuk lapisan olah.dam untuk lahan yang di buka pada tahun 2011 yang tidak ditanami” itukan terserah mereka kita sudah bagikan kepada mereka, untuk saat ini sawah cetak baru tidak di paksakan untuk di tanam, karena belum masanya, kita lihat dulu perkembangan ke depan, hanya sekarang mengacu kepada pembentukan lahan optimasi, pencabutan tunggul tunggul,kalau tida begitu maka akan keracunan pada tanaman dan sawah itu belum kita serahkan, masalah sekarang mereka di lahan baru itu ada yang mau menanam atau tidak terserah itu terserah mereka, hanya kalau untuk sekarang belum di wajibkan untuk di tanam, karena berita acara penyelesaian lahan belum kita buat selanjut apabila sudah di buat berita acara penyelesaian lahan maka baru kita buat berita acara pamamfaatan lahan, baru itu menjadi urusan petani kalau sekarang masih urusan pemerintah, dan juga menyarankan kepada media untuk memantau apabila ada dana bantuan untuk kelompok tani digunakan untuk yang lain dan tidak di gunakan utuk cetak sawah, ini baru saya ambil tindakan, namun kalau kalau sejauh ini itu di gunakan untuk cetak sawah baru dan untuk penanamannya itu harus mengacu kepada pola selanjutnya, demikian saat di konfirmasi beliau berada di badung dalam rangka evaluasi program perluasa cetak sawah pada tahun 2011 yang lalu. Di tambahkanya bantuan yang direalisasikan dari APBN langsung ke rekening kelompok tani, dalam 1 Ha mendapat bantuan 10 juta dalam hal ini disampaikannya juga bahwa pak geucik gampong mempunyai kapasitas dalam hal mengawasi dan memgarahkan agar prospek dari setiap kelompok  terus di tingkatan kearah yang lebih  baik.(H_dri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar