lahan sawah cetak baru yang tidak di tanami oleh kelompok tani aneuk gampoeng |
C20
Ha dari 40 Ha lahan sawah cetak baru tidak di tanami oleh kelompok tani aneuk
gampoeng
ACEH TIMUR: Pertumbuhan pembangunan di segala
bidang yang pesat terutama industri dan pemukiman sangat berpengaruh negatif
terhadap pengembangan sektor pertanian khususnya
produksi
padi, karena menyebabkan terjadinya alih
fungsi lahan pertanian
khususnya lahan sawah menjadi lahan non
pertanian atau non
sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan
nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
upaya untuk
memperluas baku lahan pertanian menjadi
sangat penting dengan
memanfaatkan dan mengelola sumberdaya lahan
dan air yang ada.
Melihat pentingnya peranan ketersediaan
sumberdaya lahan dan
air dalam pembangunan pertanian, maka
pemerintah melalui
Perpres No. 24 tahun 2010 dan ditindaklanjuti
dengan Peraturan
Menteri Pertanian No.
61/Permentan/OT.140/10/2010, telah
menetapkan pembentukan institusi yang
menangani pengelolaan
sumber daya lahan dan air yaitu Direktorat
Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian yang salah satu tugasnya
adalah melaksanakan
perluasan areal tanaman pangan sebagai acuan
umum dalam pelaksanaan kegiatan perluasan sawah mengacu kepada pedoman
teknis bertujuan untuk dapat memahami
arahan dan batasan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perluasan
sawah serta memberikan acuan dalam pelaksanaan SID, konstruksi dan pemanfaatan
sawah baru.
Tujuan perluasan areal tanaman pangan dengan
menambah luas baku lahan
tanaman pangan, melalui kegiatan perluasan
sawah. Sasaran areal perluasan sawah tahun 2010 – 2014 sesuai
dengan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat
Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian sebesar 374.125 Ha.
Sedangkan sasaran
areal perluasan sawah yang dapat dibiayai
dari APBN per tahun
tergantung pada dana yang tersedia.
Perluasan sawah adalah suatu usaha penambahan
luasan/
baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan
dengan kondisi
yang belum dan atau lahan terlantar yang
dapat diusahakan
untuk usahatani sawah.
Sawah adalah lahan usahatani yang secara
fisik permukaan
tanahnya rata, dibatasi oleh
pematang/galengan, sehingga
dapat ditanami padi dengan sistem genangan
dan palawija /
tanaman pangan lainnya.
Khusus untuk kegiatan perluasan areal tanaman
pangan
(perluasan sawah) tahun Anggaran 2012, pola
pelaksanaannya
menggunakan pola transfer uang ke rekening
kelompok.
Mekanisme pelaksanaannya, agar mengacu pada
Pedoman
Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012
yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian,
Untuk memperlancar pelaksanaan perluasan
sawah, maka
koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota
dilakukan melalui CTim
Pembina perluasan sawah tingkat kabupaten
yang diketuai
oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk. Untuk
memperlancar fungsi koordinasi, maka Tim
Pembina di
tingkat Kabupaten dilengkapi dengan Tim
Teknis Perluasan
Sawah tingkat Kabupaten.
Dalam rangka menunjang peningkatan produksi
tanaman pangan
khususnya padi, dukungan sarana perluasan
sawah diharapkan dapat
memberikan hasil dan dampak bagi penerima
manfaat
Upaya penambahan baku lahan tanaman pangan
melalui
perluasan sawah sangat penting untuk
mendukung pemantapan
ketahanan pangan, mengingat kebutuhan
produksi tanaman pangan
terus meningkat sedangkan alih fungsi lahan
sawah setiap tahun terjadi
pada areal yang cukup luas.
Pemanfaatan lahan sawah yang baru dicetak
merupakan
kegiatan yang sangat perlu diperhatikan,
mengingat pada lahan
tersebut sangat mudah menyemak kembali. Oleh
karena itu petani perlu
dibina secara intensif dan difasilitasi
dengan bantuan sarana produksi,
pertanian agar petani dapat segera
mengusahakan lahan sawah
tersebut secara berkelanjutan.
Upaya demikian sudah di realisasikan
implementasinya pada daerah daerah tertinggal, seperti salah satunya di daerah
Aceh Timur, kecamatan Ranto peureulak, desa seumanah jaya, yaitu kelompok tani
aneuk gampong yang mempunyai luas areal seluas 40Ha, yang 25 Ha di buka pada
tahun 2011, dan yang 15Ha di buka pada tahun 2012, yang bersumber dana dari
APBN. Upaya demi upaya terus ditingkatkan untuk mensejahterakan rakyat baik
dari segala aspek, namun untuk dinas pertanian Kabupaten Aceh Timur upaya sudah
sangat maksimal,untuk meningkatkan produksi
tanaman pangan(padi) dan upaya mempercepat pencapaian surplus beras
10 juta ton pada tahun 2014. terbukti prospek dari beberapa GAPOKTAN yang terdapat di desa
seumanah jaya terus berbenah diri ke tingkat yang lebih baik, dari segi hasil
produksi yang setiap tahun terus meningkat juga perluasan sawah yang terus
bertambah sudah cukup menjadi bukti bahwa keberhasilan yang di rasakan
masyarakat petani sekarang tidak terlepas dari binaan dan dukungan lembaga
institusi pertanian setempat melalui Tim Pembina dan Tim Teknis Perluasan Sawah
tingkat Kabupaten.
Yang sejauh ini sebanyak kelompok tani yang
ada di desa seumanah terus mendapat catatan baik, oleh karena tidak menutup
kemungkinan bahwa sebelum kelompok tani dapat berdiri sendiri(mandiri) selama
itu pula upaya peningkatanuntuk mendukung kemandirian akan terus di upayakan
oleh dinas terkait.
Dalam tahun ini yang mendapat realisasi
bantuan leaning(parit beton) terdiri dari tiga kelompok tani, satu kelompok
tani mendapat realisasi bantuan lahan optimasi, dan dua kelompok tani yang
mendapat realisasi bantuan perluasan cetak sawah baru yang bersumber dari anggaran
dana APBN, hal tersebut di ungkapkan ketua tim pembina FERIANDI kepada media,
dan pada saat yang bersamaan wartawan media tipikor mengkorfirmasi, terkait hal
lahan sawah cetak baru pada tahun ini yang diketua AMAR(35) atas nama kelompok
tani aneuk gampoeng yang berada di dusun Blang gadeng berjarak 5 KM dari
pemukiman warga, yang seluas hampir 10 Ha lahan baru tersebut tidak di tanami,
tanpa ada alasan yang tepat di ungkapkan justru pada saat dikonfirmasi ketua
kelompok tani Amar mengatakan bahwa”setiap lahan sawah cetak baru itu adalah
untuk ditanami tidak ada alasan untuk tidak di tanami, kalau tidak di tanami
itu namanya tidak bisa dipercaya” katanya pada sesi pertanyaan.
Selanjutnya berkaitan dengan lahan yang 25 Ha
bukaan pada tahun 2011, di ungkapnya tidak dapat semua dikerjakan karena orang
orang yang punya lahan berjanji mau menanami tapi sejauh ini tidak terlihat ada
bekas pengerjaan. Akibatnya hampir 10 ha lahan lama tersebut terlantarkan, juga
pada saat yang sama salah satu warga di samping saya menanyakan”apakah lahan
yang kosong ada terlantar yang bisa kami jadikan sawah baru atas nama kelompok
tani baru, beliau menjawab,”ada” tapi hanya sedikit paling Cuma 5 Ha. Sementara
kami tim wartawan dan salah seorang perangkat gampong(ketua pemuda dusun
gampoeng seumanah jaya) sudah meninjau langsung lokasi lahan kelompok tani yang
dikerjakan ataupun yang tidak di kerjakan, dilokasi juga kami melihat bahwa
hampir kurang lebih 30 lahan tidur yang belum terbuka. Justru ketika kita coba
menanyakan” apakah lahan tersebut yang belum di buka bisa kami kelola atas nama
kelompok tani baru, tetapi beliau mengalihkan bahwa masih banyak lahan yang
bisa dijadikan sawah di dareah HTI 5 KM dari dusun krung tuan.
Kami sangat terkejut keterangan yang kami
dapat dari ketua berbeda dengan
keterangan sekretaris, sebelum kami konfirmasi ketua kelompok tani Amar,
terlebih dahulu kami mengkonfirmasi sekretarisnya, dan ia mengatakan bahwa
masih sangat luas lahan belum di tanami dan saya sangat senang apabila, abang
abang ini juga mau menyawah di situ, juga apabila membuka lahan terlantar
seluas 30 Ha lagi juga ada, yang juga sudah hampir 25 tahun di tinggal
pemiliknya.
Ada apa sebenarnya di balik kebohongan ketua
kelompok tani aneuk gampoang ini yang dugaanya hanya menghabiskan anggaran
pemerintah, tanpa ada realisasi pengerjaan yang maksimal. Terkait hal ini saat
ketua pembina perluasan cetak sawah baru FERIANDI di konfirmasi, “kami akan
menindak lanjuti apabila terbukti bahwa benar banyak lahan areal Yng belum di
tanam dan dia harus bisa mempertanggung jawabkan semua anggaran yang telah di
realisasikan ke kelompoknya, sejauh ini laporan yang kami terima juga berbagai,
ada pupuk yang di beli oleh anggaran bantuan di jual oleh karena itu saya akan
memanggil dia juga pada hari ini untuk diklarivikasi. Selanjutnya saya akan
melaporkan bagaimana hasilnya nanti ungkapnya.kepada media
Apabila implementasi dilapangan seperti ini
apakah cita cita dan upaya pemerintah
untuk meningkatkan hasil produksi tanaman pangan(padi) dan upaya mempercepat pencapaian surplus beras 10 juta ton pada tahun
2014. Dapat tercapai??
Sepertinya jauh apabila kegiatan perluasan sawah yang juga merupakan investasi
publik yang pembiayaannya ditanggung jawabpi oleh pemerintah, pemerintah
daerah, yang bersumber dari dana APBN, APBD I, APBD II, BUMN dan Swasta ini,
tidak di kerjakan sebagai mana mestinya.
Selanjutnya saat KABID perluasan cetak
sawah baru dinas pertanian Bapak NAS JOHAN di konfirmasi terkait hal ini, juga
mengatakan bahwa pada tahun ini kelompok yang mendapat realisasi bantuan
perluasan cetak sawah baru di desa seumanah jaya ada dua dan yang mendapat bantuan lahan optimasi ada
satu. Dan untuk kelompok tani perluasan cetak baru, apabila tidak ditanami maka
tidak di bayar. Hanya yang di bayar apabila sudah land clearing nya saja, dan
untuk penanaman kita sangat tergantung pada musim dan apabila pada musim
penghujan maka yang kita khawatirkan banjir, dan untuk saat ini lahan tersebut
belum ada laporan ke dinas bahwa lahan suda bersih dan selanjutnya untuk
penanaman juga tunggu perintah dari dinas, dan itu yang untuk tahun 2012 belum
ada perintah, penanaman akan kita hitung mulai pada bulan 5-8 karena untuk saat
ini kondisi tanah masih labil, untuk cetak sawah baru tidak di paksa untuk
ditanam, karena sawah baru akan menjadi sawah lima tahun yang akan datang,dan
kalaupun di paksakan tanam hasil nya berkisar 1,2 ton/ha, karena itu belum
terbentuk lapisan olah.dam untuk lahan yang di buka pada tahun 2011 yang tidak
ditanami” itukan terserah mereka kita sudah bagikan kepada mereka, untuk saat
ini sawah cetak baru tidak di paksakan untuk di tanam, karena belum masanya,
kita lihat dulu perkembangan ke depan, hanya sekarang mengacu kepada
pembentukan lahan optimasi, pencabutan tunggul tunggul,kalau tida begitu maka
akan keracunan pada tanaman dan sawah itu belum kita serahkan, masalah sekarang
mereka di lahan baru itu ada yang mau menanam atau tidak terserah itu terserah
mereka, hanya kalau untuk sekarang belum di wajibkan untuk di tanam, karena
berita acara penyelesaian lahan belum kita buat selanjut apabila sudah di buat
berita acara penyelesaian lahan maka baru kita buat berita acara pamamfaatan
lahan, baru itu menjadi urusan petani kalau sekarang masih urusan pemerintah,
dan juga menyarankan kepada media untuk memantau apabila ada dana bantuan untuk
kelompok tani digunakan untuk yang lain dan tidak di gunakan utuk cetak sawah,
ini baru saya ambil tindakan, namun kalau kalau sejauh ini itu di gunakan untuk
cetak sawah baru dan untuk penanamannya itu harus mengacu kepada pola
selanjutnya, demikian saat di konfirmasi beliau berada di badung dalam rangka
evaluasi program perluasa cetak sawah pada tahun 2011 yang lalu. Di tambahkanya
bantuan yang direalisasikan dari APBN langsung ke rekening kelompok tani, dalam
1 Ha mendapat bantuan 10 juta dalam hal ini disampaikannya juga bahwa pak
geucik gampong mempunyai kapasitas dalam hal mengawasi dan memgarahkan agar
prospek dari setiap kelompok terus di
tingkatan kearah yang lebih baik.(H_dri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar