UU No.20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No.31Tahun 1999
tentangPemberantasan Tindak PidanaKorupsi20/11/2008UNDANG-UNDANG
REPUBLIKINDONESIANOMOR 20 TAHUN 2001TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN1999TENTANG PEMBERANTASANTINDAK PIDANA KORUPSIDENGAN
RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :1. bahwa
tindak pidanakorupsi yang selama initerjadi secara meluas, tidakhanya
merugikankeuangan negara, tetapijuga telah merupakanpelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomimasyarakat secara luas,sehingga tindak
pidanakorupsi perlu digolongkansebagai kejahatan yangpemberantasannya
harusdilakukan secara luar biasa;2. bahwa untuk lebihmenjamin
kepastianhukum, menghindarikeragaman penafsiranhukum dan
memberikanperlindungan terhadaphak-hak sosial danekonomi masyarakat,
sertaperlakuan secara adildalam memberantas tindakpidana korupsi,
perludiadakan perubahan atasUndang-undang Nomor 31Tahun 1999
tentangPemberantasan TindakPidana
Korupsi;3. bahwa
berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf
b,perlu membentuk Undang-undang tentang PerubahanAtas Undang-undangNomor
31 Tahun 1999tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi;Mengingat :1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal20 ayat (2) dan ayat (4)Undang-Undang
Dasar1945;2. Undang-undang Nomor 8Tahun 1981 tentangHukum Acara
Pidana(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun1981 Nomor 76,
TambahanLembaran Negara Nomor3209);3. Undang-undang Nomor 28Tahun 1999
tentangPenyelenggara Negarayang Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan
Nepotisme(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun1999 Nomor 75,
TambahanLembaran Negara Nomor3851);4. Undang-undang Nomor 31Tahun 1999
tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi (LembaranNegara Republik
IndonesiaTahun 1999 Nomor 140,Tambahan LembaranNegara Nomor 3874);Dengan
persetujuan bersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG-UNDANG
TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN1999
TENTANGPEMBERANTASAN TINDAKPIDANA KORUPSI.Pasal IBeberapa ketentuan
danpenjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999tentang
Pemberantasan TindakPidana Korupsi diubah sebagaiberikut:1. Pasal 2 ayat
(2) substansitetap, penjelasan pasaldiubah sehinggarumusannya
sebagaimanatercantum dalampenjelasan Pasal Demi Pasalangka 1
Undang-undangini.2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6,Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9,Pasal 10, Pasal 11, danPasal 12, rumusannyadiubah dengan tidakmengacu
pasal-pasal dalamKitab Undang-undangHukum Pidana tetapilangsung
menyebutkanunsur-unsur yang terdapatdalam masing-masingpasal Kitab
Undang-undang Hukum Pidanayang diacu, sehinggaberbunyi sebagai
berikut:Pasal 5(1) Dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 1
(satu)tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana dendapaling
sedikit Rp 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) danpaling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta
rupiah) setiap
orangyang:1. memberi atau menjanjikansesuatu kepada pegawainegeri atau
penyelenggaranegara dengan maksudsupaya pegawai negeriatau penyelenggara
negaratersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalamjabatannya,
yangbertentangan dengankewajibannya; atau1. memberi sesuatu
kepadapegawai negeri ataupenyelenggara negarakarena atau
berhubungandengan sesuatu yangbertentangan dengankewajiban, dilakukan
atautidak dilakukan dalamjabatannya.(2) Bagi pegawai negeri
ataupenyelenggara negara yangmenerima pemberian atau janjisebagaimana
dimaksud dalamayat (1) huruf a atau huruf b,dipidana dengan pidana
yangsama sebagaimana dimaksuddalam ayat (1).Pasal 6(1) Dipidana dengan
pidanapenjara paling singkat 3 (tiga)tahun dan paling lama 15
(limabelas) tahun dan pidana dendapaling sedikit Rp
150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah)dan paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah) setiap orangyang:1.
memberi atau menjanjikansesuatu
kepada hakimdengan maksud
untukmempengaruhi putusanperkara yang diserahkankepadanya untuk
diadili;atau2. memberi atau menjanjikansesuatu kepada seseorangyang
menurut ketentuanperaturan perundang-undangan ditentukanmenjadi advokat
untukmenghadiri sidangpengadilan denganmaksud untukmempengaruhi
nasihatatau pendapat yang akandiberikan berhubungdengan perkara
yangdiserahkan kepadapengadilan untuk diadili.(2) Bagi hakim yang
menerimapemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a
atau advokatyang menerima pemberian ataujanji sebagaimana dimaksuddalam
ayat (1) huruf b, dipidanadengan pidana yang samasebagaimana dimaksud
dalamayat (1).Pasal 7(1) Dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 2
(dua)tahun dan paling lama 7 (tujuh)tahun dan atau pidana dendapaling
sedikit Rp 100.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar