Minggu, 25 November 2012

UU No.20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No.31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak PidanaKorupsi20/11/2008UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIANOMOR 20 TAHUN 2001TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN1999TENTANG PEMBERANTASANTINDAK PIDANA KORUPSIDENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :1. bahwa tindak pidanakorupsi yang selama initerjadi secara meluas, tidakhanya merugikankeuangan negara, tetapijuga telah merupakanpelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomimasyarakat secara luas,sehingga tindak pidanakorupsi perlu digolongkansebagai kejahatan yangpemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa;2. bahwa untuk lebihmenjamin kepastianhukum, menghindarikeragaman penafsiranhukum dan memberikanperlindungan terhadaphak-hak sosial danekonomi masyarakat, sertaperlakuan secara adildalam memberantas tindakpidana korupsi, perludiadakan perubahan atasUndang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana
Korupsi;3. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu membentuk Undang-undang tentang PerubahanAtas Undang-undangNomor 31 Tahun 1999tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi;Mengingat :1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal20 ayat (2) dan ayat (4)Undang-Undang Dasar1945;2. Undang-undang Nomor 8Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, TambahanLembaran Negara Nomor3209);3. Undang-undang Nomor 28Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negarayang Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Nomor3851);4. Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 140,Tambahan LembaranNegara Nomor 3874);Dengan persetujuan bersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG-UNDANG
TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN1999 TENTANGPEMBERANTASAN TINDAKPIDANA KORUPSI.Pasal IBeberapa ketentuan danpenjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi diubah sebagaiberikut:1. Pasal 2 ayat (2) substansitetap, penjelasan pasaldiubah sehinggarumusannya sebagaimanatercantum dalampenjelasan Pasal Demi Pasalangka 1 Undang-undangini.2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6,Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 11, danPasal 12, rumusannyadiubah dengan tidakmengacu pasal-pasal dalamKitab Undang-undangHukum Pidana tetapilangsung menyebutkanunsur-unsur yang terdapatdalam masing-masingpasal Kitab Undang-undang Hukum Pidanayang diacu, sehinggaberbunyi sebagai berikut:Pasal 5(1) Dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana dendapaling sedikit Rp 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) danpaling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta
rupiah) setiap orangyang:1. memberi atau menjanjikansesuatu kepada pegawainegeri atau penyelenggaranegara dengan maksudsupaya pegawai negeriatau penyelenggara negaratersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalamjabatannya, yangbertentangan dengankewajibannya; atau1. memberi sesuatu kepadapegawai negeri ataupenyelenggara negarakarena atau berhubungandengan sesuatu yangbertentangan dengankewajiban, dilakukan atautidak dilakukan dalamjabatannya.(2) Bagi pegawai negeri ataupenyelenggara negara yangmenerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a atau huruf b,dipidana dengan pidana yangsama sebagaimana dimaksuddalam ayat (1).Pasal 6(1) Dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 3 (tiga)tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana dendapaling sedikit Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah) setiap orangyang:1. memberi atau menjanjikansesuatu
kepada hakimdengan maksud untukmempengaruhi putusanperkara yang diserahkankepadanya untuk diadili;atau2. memberi atau menjanjikansesuatu kepada seseorangyang menurut ketentuanperaturan perundang-undangan ditentukanmenjadi advokat untukmenghadiri sidangpengadilan denganmaksud untukmempengaruhi nasihatatau pendapat yang akandiberikan berhubungdengan perkara yangdiserahkan kepadapengadilan untuk diadili.(2) Bagi hakim yang menerimapemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a atau advokatyang menerima pemberian ataujanji sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf b, dipidanadengan pidana yang samasebagaimana dimaksud dalamayat (1).Pasal 7(1) Dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 2 (dua)tahun dan paling lama 7 (tujuh)tahun dan atau pidana dendapaling sedikit Rp 100.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar