Jumat, 23 Mei 2014

IPMAT DEMO KE KEJARI IDI, ADALAH UNJUK RASA PENDERITAAN KORBAN PEMERASAN




IPMAT DEMO KE KEJARI IDI, ADALAH UNJUK RASA PENDERITAAN KORBAN PEMERASAN

Aceh Timur-JEJAK PENA

Geram dengan banyaknya penderitaan korban pemerasan oknum jaksa di Kejaksaan IDI Aceh Tmur, Aceh.
membuat lembaga Kemahasiswaan di Aceh Timur yaitu Ikatan Pemuda dan  Mahasiswa Aceh Timur (IPMAT)  harus bangun untuk mengkritisi ulah oknum penegak hukum di Kejari Idi ini yang terkesan sudah tidak berprikemanusiaan lagi.

Berdasarkan data dan fakta yang di kantongi oleh lembaga kemahasiswaan sebagai elemen yang aktif melakukan control sosial terhadap proses penegakan hukum di Aceh Timur, yang salah satunya lembaga Kejari Idi.

Menambah keyakinan para Aktivis Sosial dan Kemahasiswaan ini, bahwa di duga benar seringnya terjadi pemamfaatan hukum oleh oknum kejaksaan Idi sebagai  alat untuk menekan golongan yang lemah dan buta hukum di Aceh Timur.

Aktivis sosial beserta jurnalist senantiasa menerima jeritan keluhan dan kesedihan para korban pembodohan hukum ini, mereka yang di janjikan terhadap saudaranya yang terjerat hukum akan mendapat pengurangan kurungan penjara apabila telah membayar uang puluhan juta rupiah kepada oknum jaksa di Kejari Idi.
Janji-janji jaksa kepada para terdakwa yang terjerat hukum dengan  ancaman puluhan tahun penjara,ini akan dibantu diringankan agar putusan lebih rendah dari pada ancaman yang menjerat.

Janji-janji jaksa ini akan menjelma kepada tuntutan yang ringan, tetapi tidak terwujud terdakwa ini di vonis lebih tinggi dari tuntutan-tuntutan jaksa.

Hanafiah narapidana kasus narkotika jenis ganja di minta oknum jaksa uang sebesar 22 juta, tetapi hanafiah tetap di vonis 14 tahun penjara.

Anwar warga lhoknibong (21/5) salah satu anaknya terjerat kasus hukum narkotika jenis ganja dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Anwar diminta uang oleh oknum jaksa 8 juta, setelah ruko anwar di lhoknibong terbakar ia hanya mampu memenuhi permintaan jaksa tersebut 7.5 juta, tetapi anaknya tetap di vonis 4 tahun sama dengan temanya yang sama sekali tidak membayar karena tidak mampu. 

Dugaan tentang indikasi praktek penegak hukum yang memamfaat kan hukum sebagai alat memeras semakin benar ketika salah satu jaksa berjanji akan mengembalikan uang keluarga hanafiah yang diminta sebesar 22 juta karena iming-iming janji pengurangan masa tahanan tidak terbukti.

Tetapi oknum jaksa tersebut berbohong mengembalikannya pada tanggal seharusnya sehingga keluarga hanafiah melapor ke wartawan Aceh Timur.

Waktu itu juga wartawan langsung mendatangi (19/5) untuk konfirmasi jaksa tersebut, tetapi ia kabur sembunyi di belakang kantor jaksa, PLH wahyudi kouso menghambat upaya kebebasan Wartawan untuk mengkonfirmasi.

Hal ini terkesan telah menghambat kinerja wartawan sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.

Pada (20/5) seluruh Wartawan yang  tergabung dalam Persatuan wartawan Aceh Timur, mendemo Kejari ini, karena sikap PLh Kejari Idi Wahyu Kouso telah melecehkan profesi wartawan.

Secara bersamaan Ikatan Pemuda Mahasiswa Aceh Timur juga melakukan demo ke Kantor kejari Idi menyampaikan aspirasi mereka agar lembaga penegak hukum jangan memamfaat kan hukum sebagai alat menekan golongan yang lemah dan buta hukum di Aceh Timur.

Hukum harus di tegakan demi keadilan dan  menjamin kehidupan masyarakat, jangan melakukan pembodohan, bagi masyarakat awam dengan cara memeras. Koar mahasiswa dalam orasinya.

Jangan mencari keuntungan dengan mengorbankan hak-hak kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
Jangan ada intimidasi, deskriminasi, dan pembodohan hukum lagi di Aceh Timur.

Mahasiswa juga meminta kejati dan kejagung agar mencopot jabatan oknum jaksa yang terbukti bersalah melakukan pemerasan, dan meminta dicopotnya jabatan kejari Idi karena tidak mampu mengungkap berbagai kasus korupsi yang terjadi di Aceh Timur.

Tidak hanya itu ikatan pemuda dan mahasiswa juga dalam orasinya meminta kepada pemimpin kepala daerah Aceh Timur agar menarik fasilitas yang di berikan kepada instansi kejaksaan tersebut dan menyetop dana hibah bantuan dari APBK Aceh Timur ke intansi vertikal tersebut, karena hanya akan terjadi pemborosan anggaran.

Masih banyak bidang di Aceh Timur perlu di tingkatkan seperti pendidikan, kesehatan dan pertanian demi kesejahteraan rakyat Aceh Timur. (H777)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar