SENI HENDRI. Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa |
MENYELAMI SOSOK PECINTA KEBIJAKSAAN
Bicara soal filsafat adalah berbicara soal kebenaran, berprinsip secara
benar maka bersikap secara kritis, radikal, dari pasif menjadi
revolusioner, atau ekstrim, namun tidak ada kebenaran yang absolut
karena adanya Hukum dialektika. tetapi subtansi azas kepastian Hukum , keadilan Huukum, dan
mamfaat Hukum akan terwujud jika CJS (Criminal Justice Sistem) nya telah mencapai kebenaran yang
mutlak.sehingga dalam law enforcement azas dari pada subtansi Hukum tersebut akan terwujud sesuai dengan falsafah
pancasila yang sebenarnya.
kronologis secara empiris berdasarkan observasi bahwa indikasi yang terjadi pada lembaga penegak Hukum atau Criminal Justice Sistem di negara ini sudah tidak lagi menjalankan amanah dari pada falsafah pancasila yang sebenarya.
konon yang terjadi di zaman kekinian hukum hanya menjadi law as a tool of social engineering atau hannya menjadi instrumen/alat untuk merekayasa tidak dalam status quo.
dalam praktekya para Integrated Criminal Justice Sistem dalam menjalankan law enforcementnya seperti tidak pernah mengimplementasikanya dengan prinsip filsafah pancsila yang sebenarnya,
karena CJS dalam diri dan kpribadian nya sebagai penegak hukum tidak menyerap filsafah azas kepastian, keadilan dan mamfaat yang absolut sehingga dalam praktek hukumnya terjadi indikasi jual beli pasal.
tak pelak orang kecil yang terjerat hukum tak mampu membayar untuk di ringankan, maka timbul lah bahasa bahwa sanya hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
sedih nian melihat kronologis yang terjadi di negeri ini, setidaknya kita sebagai pecinta kebijksanaan sedikit bisa lebih kritis terhadap ini, agar kebenaran suatu hakikat dari pada subtansi dan azas hukum itu sesuai dengan hakekat yang ada dalam jati diri pancasila dapat di wujudkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar