Minggu, 16 Juni 2013

Implementasi Pasal 54 UU no 35 tahun 2009 di PN Aceh Harus terealisasi Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

                  
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2009 
                                                      TENTANG    
                                                     NARKOTIKA

                                                        Judul: 
 Implementasi Pasal 54 UU no 35 tahun 2009 di PN Aceh Harus terealisasi Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Berdasarkan UU NO 35 tahun2009 Tentang Narkotika Bab XV Tentang Ketentuan Pidana, Berdasarkan  Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna: 
a. 
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana denganpidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
 Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.
 Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidanadengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
 ( 2 ) :
 Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud padaayat  (1), hakim wajib memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 danPasa103(3)
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korbanpenyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
ayat   2:Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud padaayat  (1), hakim wajib memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, danPasal 103.
Bagian KeduaRehabilitasi 
Pasal 54:Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Pasal 55
 (1)Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belumcukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatanmasyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk olehPemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial. 
 (2)Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajibmelaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepadapusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ataulembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yangditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkanpengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial.
(3)Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib laporsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah

 Pasal 103
(1)Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
 a.memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b.menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. 
 (2)Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman
     
 Terimakasih all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar