UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN
2009
TENTANG
NARKOTIKA
Judul:
Implementasi Pasal 54 UU no 35 tahun 2009 di PN
Aceh Harus terealisasi Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Berdasarkan UU NO 35 tahun2009 Tentang Narkotika Bab
XV Tentang Ketentuan Pidana, Berdasarkan Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a.
Narkotika
Golongan I bagi diri sendiri dipidana denganpidana penjara paling lama 4
(empat) tahun;
b.
Narkotika
Golongan II bagi diri sendiri dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun; dan
c.
Narkotika
Golongan III bagi diri sendiri dipidanadengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(
2 ) :
Dalam
memutus perkara sebagaimana dimaksud padaayat (1), hakim wajib
memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55
danPasa103(3)
Dalam hal
Penyalah Guna sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti
sebagai korbanpenyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajibmenjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
ayat 2:Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud padaayat (1), hakim wajib
memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, danPasal
103.
Bagian
KeduaRehabilitasi
Pasal 54:Pecandu
Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1)Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika
yang belumcukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatanmasyarakat, rumah
sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk
olehPemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atauperawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial.
(2)Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur
wajibmelaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepadapusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/ataulembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial yangditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkanpengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial.
(3)Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib
laporsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diaturdengan Peraturan
Pemerintah
Pasal
103
(1)Hakim
yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a.memutus
untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan
melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan
tindak pidana Narkotika; atau
b.menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
b.menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2)Masa
menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman
Terimakasih
all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar